Pengertian Cybercrime
Cybercrime di definisikan sebagai istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer.
Pada dasarnya
cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, baik
sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian informasi kepada pihak lainnya.
Jenis - Jenis cybercrime atau bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan dengan
menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa ijin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. Contohnya
pelaku kejahatan (hacker), biasanya para hacker melakukan kejahatan dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegal
Contents
Kejahatan dengan
memasukan data ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan di anggap
melanggar hukum. Contohnya adalah pornografi, penyebaran berita yang tidak
benar.
3. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Contoh kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
kesalahan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang tersambung
dalam jaringan komputer.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar