Minggu, 07 April 2013

Pengertian Cybercrime dan Jenis - jenis Cybercrime

Pengertian Cybercrime

Cybercrime di definisikan sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian informasi kepada pihak lainnya.

Jenis - Jenis cybercrime atau bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :


1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan dengan menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. Contohnya pelaku kejahatan (hacker), biasanya para hacker melakukan kejahatan dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

2. Illegal Contents

Kejahatan dengan memasukan data ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan di anggap melanggar hukum. Contohnya adalah pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.

3. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Contoh kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi kesalahan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang tersambung dalam jaringan komputer.

5. Cyber Sabotage and Extortion

 Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar