Selasa, 09 April 2013

Penanganan Cybercrime dan Cara Menghindari Kejahatan Cyber


Penanganan Cybercrime

Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :


a.    Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang berkaitan erat dengan peningkatan sistem pengaman jaringan komputer. Membuat unit untuk pelaporan kasus keamanan atau IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team).

b.    Dengan Upaya Hukum

Adalah segala upaya yang bersifat meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime itu sendiri. Sertifikasi perangkat security yaitu perangkat yang di gunakan dalam penanggulangan keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.
 
Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari kejahatan cyber :

1. Untuk menghindari pencurian password sebaiknya dilakukan proteksi security system terhadap password dan atau melakukan perubahan password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.

2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.

3.Selalu mengecek data kartu kredit dan data bank secara reguler, saat ini data transaksi bank banyak dikirimkan melalui e-mail. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika selalu melakukan pengecekan transaksi secara berkala. Hal ini dilakukan agar cepat mengetahui apabila ada transaksi yang tidak wajar.

4. Jangan sembarangan meng-klik link atau halaman situs web, karena saat ini banyak link yang dapat mengarahkan ke situs phissing atau situs palsu yang sangat mirip dengan situs aslinya yang telah di design sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan merusak jaringan atau sistem komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar