Selasa, 23 April 2013

Pengertian Cyberlaw dan Mengenai UU ITE di Indonesia

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan perilaku seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Pada dasarnya sebuah undang - undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat, namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang - undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang - undang di bentuk. 
Semakin banyak munculnya kasus CyberCrime di Indonesia,  sangatlah diperlukan adanya hukum peraturan di dunia maya atau cyberlaw.  Sebagai orang atau masyarakat yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya membaca undang-undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) yang telah disyahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh DPR RI.


Mengenai  Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia 
 
UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII ( pasal 27-37 ), yaitu:
  • Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
  • Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
  • Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
  • Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
  • Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
  • Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia 
  • Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
  • Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
  • Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
  • Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar