Dengan
adanya cybercrime, menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi dan informasi
tidak hanya membawa pengaruh positif bagi manusia tapi juga memiliki pengaruh
negatif. Tidak adanya batasan dalam mengakses internet (semua orang dapat
mengakses) juga menjadi salah satu penyebab akan maraknya tindakan kriminal di
dunia maya. Perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan adanya dunia maya
saat ini adalah faktor kuat mengapa cybercrime bisa masuk ke Indonesia.
Kurangnya kesadaran masyarakat membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap
eksis, meskipun sudah dilahirkan UU ITE pada tahun 2008. Namun Undang-Undang
ITE tersebut akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius,
dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai
pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya.
Perbaikan
hukum atau membuat regulasi baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah
satu jawaban atas maraknya cybercrime di Indonesia. Namun bagian yang
sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik
apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi cybercrime tetapi apabila tidak
mampu hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan penerapan oleh aparat hukum
tidak sesuai maka akan sia-sia dalam menanggulangi cybercrime yang ada, semua
tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para
pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut. Kelemahan perangkat hukum
dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cybercrime di Indonesia banyak
memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan
yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap
teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam
hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeteksi.
Pada
intinya masyarakat yang sebagai subjek hukum dan yang akan menjalankan setiap
hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada
pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum.
Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus
mampu bertindak preventif agar tidak menjadi korban cybercrime.
Sumber Referensi :
Modul, Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi
Semester 4, pertemuan 4 dan 5 tentang Cybercrime dan Cyberlaw
Ayuning
tyas sapurti , Kriminalitas Penangan Cybercrime di Indonesia. 2009,UNILA:lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar