Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet.
Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :
Kasus1
Hacker,
adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang
negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus
ini telah melanggar Undang - Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik
orang lain seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 2
Pencurian
kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu
jenis Cybercrime yang terjadi di
Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus
3
Memasukan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh
kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana
si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56
tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan
denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan".
Kasus
4
Perjudian online,
pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.
Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau
taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
"Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian".
terimakasih infonya bermanfaat
BalasHapus