Selasa, 23 April 2013

Kesimpulan dan Saran


Dengan adanya cybercrime, menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi dan informasi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi manusia tapi juga memiliki pengaruh negatif. Tidak adanya batasan dalam mengakses internet (semua orang dapat mengakses) juga menjadi salah satu penyebab akan maraknya tindakan kriminal di dunia maya. Perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan adanya dunia maya saat ini adalah faktor kuat mengapa cybercrime bisa masuk ke Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap eksis, meskipun sudah dilahirkan UU ITE pada tahun 2008. Namun Undang-Undang ITE tersebut  akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya.

Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah satu jawaban atas maraknya cybercrime di Indonesia. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi cybercrime tetapi apabila tidak mampu hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan penerapan oleh aparat hukum tidak sesuai maka akan sia-sia dalam menanggulangi cybercrime yang ada, semua tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut. Kelemahan perangkat hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cybercrime di Indonesia banyak memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeteksi.
 
Pada intinya masyarakat yang sebagai subjek hukum dan yang akan menjalankan setiap hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus mampu bertindak preventif agar tidak menjadi korban cybercrime.





Pengertian Cyberlaw dan Mengenai UU ITE di Indonesia

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan perilaku seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Pada dasarnya sebuah undang - undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat, namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang - undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang - undang di bentuk. 
Semakin banyak munculnya kasus CyberCrime di Indonesia,  sangatlah diperlukan adanya hukum peraturan di dunia maya atau cyberlaw.  Sebagai orang atau masyarakat yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya membaca undang-undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) yang telah disyahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh DPR RI.


Mengenai  Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia 
 
UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII ( pasal 27-37 ), yaitu:
  • Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
  • Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
  • Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
  • Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
  • Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
  • Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia 
  • Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
  • Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
  • Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
  • Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


Kamis, 18 April 2013

Ciri - Ciri Antivirus Palsu dan Contoh Antivirus Palsu


Berikut adalah ciri - ciri Antivirus palsu yang telah menginfeksi komputer :

1.      Anti virus palsu biasanya menampilkan jendela peringatan lebih sering atau lebih banyak daripada antivirus asli. 
2.      Jendela pop up antivirus palsu akan sering muncul meskipun anda tidak dalam keadaan online. Isinya biasanya menekan anda untuk segera membeli antivirus palsu itu. 
3.      Jika sudah terinfeksi, kinerja komputer akan menurun drastis. Selain itu, akan muncul icon-icon baru, wallpaper, shortcut atau halaman browser anda akan dialihkan ke website tertentu. 
4.      Makin banyak aplikasi yang tidak bisa diakses. 
5.      Meskipun sudah melakukan proses uninstall, antivirus itu akan masih terus muncul kembali setelah restart.
6.      Mematikan proses update Windows atau proses update antivirus asli.


 Contoh - contoh Anti virus palsu :


AntiSpyware W32/FakeAV.


Anti spyware tersebut di atas bekerja dengan menginfeksi suatu perangkat, dengan secara otomatis akan muncul suatu peringatan bahwa alat elektronik yang digunakan penggunanya telah terinfeksi spyware, dan kemudian memerintah untuk men-download Antivirus palsu tersebut.


Windows Security Tool


Antivirus security tool, antivirus ini terlihat ringan, cepat, dan powerfull namun ternyata security tool adalah antivirus palsu. Jika pada antivirus asli ada istilah false alarm, dan di antivirus palsu ada istilah fake alarm. Fake alarm ini akan mengatakan bahwa di komputer kita terdapat banyak sekali malware (padahal mungkin tidak ada 1 pun) dan setelah kita meng-clean virusnya maka antivirus palsu tersebut mengatakan bahwa beberapa malware dapat di clean hanya kalau kita sudah membeli versi antivirus palsu tersebut.


Security Shield

 
Tampilan Antivirus palsu di atas terlihat sangat profesional dan meyakinkan, sistem kerjanya mirip seperti antivirus palsu yang lain dengan cara memberikan warning atau peringatan bahwa komputer anda telah terinfeksi dan meminta untuk meng-download antivirus palsu tersebut.



WinPC Defender




WinPC Defender adalah cara lain bagi scammers untuk mendapatkan uang Anda. WinPC Defender disajikan sebagai program keamanan. Program ini dirancang agar terlihat seperti sebuah anti-spyware asli. WinPC Defender ini memerintahkan untuk membeli full version antivirus ini, kemudian antivirus ini akan selalu memberi alarm peringatan setiap beberapa menit sekali dan yang pasti akan menggangu aktifitas kita ketika sedang menggunakan komputer.


Dengan demikian, di sarankan kepada semua para pengguna internet harap berhati-hati dalam memilih dan menggunakan Antivirus, karena masih banyak Antivirus Palsu yang beredar di Internet saat ini.
 

 











Sabtu, 13 April 2013

Analisa Kasus Cybercrime Penyebaran Antivirus Palsu

Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. 

Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagai contoh kasus penyebaran virus dengan sengaja adalah kasus cybercrime yang terjadi pada bulan Juli 2009, dimana salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat yaitu Twitter menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.  Bukan hanya Twitter, pada Agustus 2009 penjahat cyber melakukan aksinya dengan mengiklankan video erotis, dan ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis akan mengunduh software antivirus palsu seperti Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Koobface juga memberi link ke program antivirus palsu seperti XP Antivirus dan Antivirus2009. Program spyware tersebut juga mengandung kode worm. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di jejaring sosial.

Menurut seorang peneliti senior dari Fortinet FortiGuard Labs di Sunnyvale, California bernama Raul Alvarez, ''Saat ini muncul berbagai macam antivirus palsu yang tersebar dan menawarkan diri untuk diunduh secara gratis maupun berbayar. Rata-rata antivirus palsu tersebut menggunakan variasi, style dan nama yang berbeda-beda. Namun, terdapat hal lain yang dapat membedakan antivirus palsu tersebut dengan yang asli, antivirus palsu tersebut rata-rata akan menawarkan jasa scanning otomatis ke perangkat penggunanya dan di akhir tugasnya, software tersebut akan memberitahukan bahwa perangkat penggunanya telah terinfeksi oleh virus atau malware''.

Raul Alvarez menyarankan agar pengguna PC yang telah  terinfeksi perangkatnya oleh antivirus palsu untuk menggunakan  software yang asli dan melakukan scanning secara menyeluruh. Setelah itu diharapkan untuk melakukan reboot dan  masuk ke dalam  safe mode dan memulai  scanning  sekali lagi.
 
Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah.
Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”